Tanjungpinang, 5 Mei 2026
Hallo Sobat Hijau, Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola penggunaan kawasan hutan, pelaporan kegiatan, serta pemenuhan kewajiban PNBP dan kewajiban lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini disampaikan beberapa poin penting seperti kewajiban penyampaian laporan berkala, penataan batas areal kerja, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi kegiatan. Kegiatan berlangsung dengan baik dan interaktif melalui diskusi dan penyampaian berbagai masukan, sehingga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penggunaan kawasan hutan yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Bintan.


