Lompat ke konten

Tentang Verifikasi PNBP-PKH

Verifikasi PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP PKH, yang meliputi penggunaan kawasan hutan dan perhitungan biaya yang terkait dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persyaratan Layanan Verifikasi PNBP-PKH

  • Formulir PNBP 1, PNBP2 dan PNBP 3
  • Bukti Penerimaan Negara PNBP-PKH
  • Keputusan PPKH beserta peta lampiran atau penetapan areal kerja beserta peta lampiran
  • Peta rencana penggunaan kawasan hutan
  • Peta realisasi penggunaan kawasan hutan
  • Hak dokumen studi kelayakan kegiatan pertambangan beserta peta lampiran
  • Dokumen rencan kerja anggaran dan biaya kegiatan pertambangan beserta peta lampiran
  • Dokumen rencana penutupan tambang beserta peta lampiran
  • Berita Acara Verifikasi Pembayaran PNBP PKH yang telah dilakukan sebelumnya beserta peta lampiran
  • Berita Acara dan surat persetujuan penilaian keberhasilan reklamasi hutan beserta peta lampiran
  • Citra penginderaan jauh atau foto udara dnegan resolusi ≤ 1 m atau citra dengan resolusi tertinggi yang tersedia beserta hasil penafsiran penutupan lahan dalam bentuk digital dengan sistem koordinat universal transverse mercator datum word geodetik system 1984
  • Dokumen pendukung lainnya.