Tanjungpinang, 06 Mei 2026
Hallo Sobat Hijau, Dalam rangka mendukung penataan batas kawasan hutan yang tertib dan sesuai ketentuan, telah dilaksanakan kegiatan rapat pembahasan trayek batas luar (BL) kawasan hutan pada sebagian Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Pulai dan Hutan Lindung (HL) Sungai Pulai di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penegasan batas kawasan hutan guna mewujudkan kepastian hukum dan administrasi pengelolaan kawasan hutan.
Rapat pembahasan dilakukan melalui koordinasi dan diskusi bersama para pihak terkait guna menyamakan pemahaman terhadap rencana trayek batas yang akan ditetapkan di lapangan. Beberapa hal yang dibahas meliputi kondisi eksisting kawasan, kesesuaian trayek batas dengan peta dan data pendukung, serta berbagai masukan teknis sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan penataan batas. Melalui kegiatan ini diharapkan proses penegasan batas kawasan hutan di wilayah Sungai Pulai dapat berjalan efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



