Lompat ke konten

Tentang Layanan Supervisi Tata Batas PPKH

Kegiatan supervisi tata batas kawasan hutan adalah proses pengawasan, pemeriksaan, dan pendampingan atas hasil penataan batas areal kerja yang dilakukan oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) untuk memastikan kejelasan batas, kepatuhan teknis, serta hukum.

Persyaratan Layanan Supervisi Tata Batas PPKH

Persyaratan Administrasi

  • Surat Permohonan
  • Salinan Keputusan Menteri Terkait Persetujuan Perizinan dan Peta lampiran 

Persyaratan Teknis : Salinan Rencana Penataan Batas dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Peta lampiran