Lompat ke konten

Tentang Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH

Inventarisasi PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) adalah kegiatan identifikasi, pemetaan, dan verifikasi subjek (penggarap) serta objek (tanah) yang dikuasai masyarakat di dalam kawasan hutan

Syarat Layanan

  • Surat permohonan diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah kepada Kepala Daerah (Bupati/ Walikota) dengan diketahui Camat dan disampaikan kepada Ketua Tim Inver PPTPKH
  • Fotocopy Identitas Pemohon /fotokopi legalitas instansi/badan sosial atau keagamaan (untuk instansi badan sosial/keagamaan)
  • Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
  • Sketsa Bidang Tanah
  • Rekapitulasi Daftar Pemohon
  • Sketsa Kolektif Bidang Tanah
  • Pakta Integritas
  • Riwayat Penguasaan Tanah