Lompat ke konten

Tentang Verifikasi Lapangan PIPPIB

Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) merupakan instruksi presiden yang telah disempurnakan dalam Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Persyaratan Layanan Verifikasi Lapangan PIPPIB

Persyaratan Administrasi

  • Surat permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk revisi PIPPIB kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan c.q Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. Selanjutnya Direktorat Inventarisasi Pemantauan SumberDaya Hutan (Direktorat IPSDH) melakukan telaah areal yang  dimohon terhadap PIPPIB terbaru.
  • Surat tanggapan terhadap permohonan klarifikasi PIPPIB kepada BPKH Wilayah XII dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan c.q Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan.
  • Dokumen pakta integritas yang ditandatangani oleh BPKH Wilayah XII, Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, dan Perguruan Tinggi yang memiliki disiplin ilmu di bidang kehutanan.

Persyaratan Teknis

  • Instruksi kerja kegiatan survei hutan alam primer.
  • Waktu pelaksanaan survei lapangan disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Lokasi pelaksanaan survei merupakan areal PIPPIB dengan kriteria hutan alam primer di dalam kawasan hutan dan/atau Areal Penggunan Lain (APL) serta kriteria PIPPIB Kawasan yang diajukan oleh pemohon.
  • Peta rencana kerja disusun dengan minimal skala 1 : 50.000 dan berisi informasi penutupan lahan, batas area survei, rencana lokasi sampel yang mengacu pada peta indikasi lokasi sampel sesuai hasil telaahan Direktorat IPSDH, dan rencana jalur survei.