Tanjungpinang, 20 Oktober 2025
Hallo sobat hijau, Kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)/TORA memberikan dampak nyata bagi masyarakat di wilayah kerja BPKH Wilayah XII, salah satunya di Desa Sungai Pinang dan Desa Lanjut, Kabupaten Lingga. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh kepastian ruang kelola dan legalitas penguasaan lahan, yang menjadi dasar penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Kementerian Kehutanan melalui BPKH Wilayah XII terhadap pelaksanaan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-6: Membangun dari Desa dan dari Bawah, demi pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.Berikut video testimoni dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui BPKH Wilayah XII Tanjungpinang.
